kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK: BPK tetap mengaudit perusahaan BUMN


Kamis, 18 September 2014 / 19:44 WIB
MK: BPK tetap mengaudit perusahaan BUMN
ILUSTRASI. IHSG menguat 10,52 poin atau 0,15% ke 6.815,80 pada akhir perdagangan sesi I hari ini, Senin (3/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Keinginan agar sejumlah elemen masyarakat untuk menghilangkan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan BUMN melalui uji materi UU No. 17. Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK akhirnya menolak keinginan tersebut.

Dalam pertimbangan putusan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Aswanto memandang, BUMN atau BUMD adalah perusahaan milik negara. Walaupun kekayaan negara yang diberikan kepada BUMN untuk dijadikan modal usaha BUMN atau BUMD tersebut kemudian dipisah dari kekayaan negara, pemisahan tersebut semata hanyalah untuk memudahkan pengelolaan usaha.

Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN),  Omay K Wiraatmadja, mantan Dirut Pupuk Kaltim yang tersandung kasus korupsi penyalagunaan fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim menguji sejumlah pasal dalam UU Keuangan Negara, di antaranya Pasal 2 huruf G dan I, Pasal 6 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf A.

Mereka memandang bahwa pengkategorian kekayaan BUMN dan BUMD sebagai kekayaan negara sebagaimana diatur dalam pasal- pasal tersebut telah menimbulkan ketidakpastian dan benturan hukum.

Sebab, tidak dibedakannya keuangan BUMN dan BUMD dengan keuangan negara tersebut telah mengakibatkan pemohon mengakibatkan disparitas dan disharmoni pengertian terkait dengan definisi dan lingkup keuangan negara. Termasuk menjadikan BUMN sebagai salah satu objek pemeriksaan BPK.

Menurut mereka, sebagai badan hukum privat yang berbentuk perseroan, BUMN seharusnya tidak dikategorikan dalam cakupan pengaturan keuangan negara yang termasuk menjadi objek pemeriksaan BPK. Karena secara hukum BUMN tunduk kepada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Aswanto memandang, dalil yang diajukan pemohon tersebut tidak tepat. Sebab, walaupun kekayaan negara dalam BUMN telah dipisah dari APBN dan kemudian menjadi modal usaha BUMN dan BUMD, pemisahan tersebut tidak bisa diartikan sebagai putusnya kaitan antara negara dengan BUMN atau BUMD.

Pemisahan kekayaan negara pada BUMN atau BUMD dilakukan hanya untuk memudahkan pengelolaan usaha sehingga BUMN bisa bersaing mengikuti perkembangan bisnis dan akumulasi modal serta bisa mengambil keputusan dengan cepat.

"Dengan alasan itulah, tidak ada kewenangan bagi BPK tidak berwenang lagi memeriksanya," kata Aswanto.

Rahmat Bagja, Kuasa Hukum  Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga kuasa Omay K Wiraatmadja, mantan Dirut Pupuk Kaltim yang tersandung kasus korupsi penyalagunaan fasilitas direksi, mengatakan kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, MK harusnya memutuskan bahwa harusnya pemeriksaan keuangan BUMN bisa mengikuti model pemeriksaan keuangan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×