Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Mahkamah Konstritusi (MK) lewat putusannya memberikan batasan terhadap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Putusan yang dibacakan, Rabu (20/9), MK menyatakan frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, d, h dan i. Serta Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD 1945.
Sebab, dalam pasal-pasal tersebut frasa penyelidikan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada kejelasan. Apakah kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh KPPU merupakan penyelidikan pidana ataukah kewenangan untuk melakukan pemeriksaan administratif.
Meski begitu, terlepas apakah hasil pemeriksaan tersebut dilanjutkan atau tidak, namun tetap dianggap sebagai penyelidikan yang berpotensi ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dalam terminologi hukum, frasa penyelidikan merujuk pada penyelidikan yang diatur UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sementara jika dihubungkan dengan Pasal 44 ayat 4 UU No. 5/1999, putusan KPPU merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik (kepolisian) untuk melakukan penyidikan.
Dengan demikian, MK membatasi frasa penyelidikan KPPU hanya sebatas pengumpulan alat bukti sebagai pemeriksaan. Tak hanya itu, MK juga menyatakan frasa pihak lain, sebagai pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain.
Hal itu berlaku dalam Pasal 22, 33, dan 34 UU No. 5/1999. Sebelumnya, MK menilai Pasal tersebut tidak selaras dengan Pasal 1 angka 8 sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News