kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

MK batasi kewenangan penyelidikan KPPU


Rabu, 20 September 2017 / 15:58 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Mahkamah Konstritusi (MK) lewat putusannya memberikan batasan terhadap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Putusan yang dibacakan, Rabu (20/9), MK menyatakan frasa "penyelidikan" dalam Pasal 36 huruf c, d, h dan i. Serta Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU No. 5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab, dalam pasal-pasal tersebut frasa penyelidikan menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada kejelasan. Apakah kewenangan penyelidikan yang dimiliki oleh KPPU merupakan penyelidikan pidana ataukah kewenangan untuk melakukan pemeriksaan administratif.

Meski begitu, terlepas apakah hasil pemeriksaan tersebut dilanjutkan atau tidak, namun tetap dianggap sebagai penyelidikan yang berpotensi ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dalam terminologi hukum, frasa penyelidikan merujuk pada penyelidikan yang diatur UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sementara jika dihubungkan dengan Pasal 44 ayat 4 UU No. 5/1999, putusan KPPU merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik (kepolisian) untuk melakukan penyidikan.

Dengan demikian, MK membatasi frasa penyelidikan KPPU hanya sebatas pengumpulan alat bukti sebagai pemeriksaan. Tak hanya itu, MK juga menyatakan frasa pihak lain, sebagai pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain.

Hal itu berlaku dalam Pasal 22, 33, dan 34 UU No. 5/1999. Sebelumnya, MK menilai Pasal tersebut tidak selaras dengan Pasal 1 angka 8 sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×