kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MK tolak keluarkan putusan provisi Hak Angket KPK


Rabu, 13 September 2017 / 14:04 WIB
MK tolak keluarkan putusan provisi Hak Angket KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua MK Anwar Usman, selaku pimpinan sidang dalam sidang uji materi yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Pada sidang kali ini, Anwar menjadi pimpinan sidang karena Ketua MK Arief Hidayat tidak hadir.

"Sidang dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) terhadap UUD 1945 dilanjutkan tanpa penjatuhan putusan provisi," kata Anwar Usman.

Anwar menjelaskan, putusan mengenai provisi tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu, (6/9) dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi.

Adapun satu hakim, yakni Saldi Isra, tidak hadir dan tidak bisa menyatakan pendapatnya karena tengah menjalankan ibadah haji. Dari delapan hakim yang hadir dalam RPH itu, empat hakim menyatakan menolak putusan provisi.

"Hakim konstitusi yang berpendapat permohonan provisi ditolak adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams," kata Anwar.

Sedangkan empat hakim lainnya, menyatakan bahwa permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan.

"Permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan adalah I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Maria Farida Indrati," kata dia.

Karena hakim yang menolak maupun menerima jumlahnya berimbang, lanjut Anwar, maka keputusan MK diambil berdasarkan suara Ketua MK.

Putusan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Ayat 8 Undang-Undang MK yang berbunyi, "Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan".

Adapun putusan provisi sebelumnya diminta oleh pemohon dengan nomor 36/PUU-XV/2017, nomor 40/PUU-XV/2017, dan nomor 47/PUU-XV/2017.

Sebelumnya, perwakilan pemohon uji materi dengan nomor 47/PUU-XV/2017, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, putusan provisi dinilai perlu segera diterbitkan MK agar proses angket oleh Pansus Angket DPR RI terhadap KPK berhenti untuk sementara, selama uji materi masih berlangsung di MK.

Sebab, akan menjadi sia-sia permohonan uji materi yang diajukan jika putusan final dikeluarkan setelah rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR terlebih dahulu diterbitkan.

"Soal provisi, kami dorong agar MK segera keluarkan putusan untuk provisi, yang kami harapkan mengabulkan permohonan provisi pemohon JR (judicial review). Dengan demikian, ada dasar hukum menghentikan untuk sementara kegiatan pansus sebelum rekomendasi keluar," kata Lalola saat dihubungi, Rabu. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×