kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Miryam keberataan dengan dakwaan jaksa


Kamis, 13 Juli 2017 / 12:22 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang KTP-elektronik, Miryam S. Haryani menyatakan keberatan atas dakwaan yang diajukan jaksa Komisi Pemverantasan Korupsi (KPK). Ia pun berencana mengajukan eksepsi.

"Saya keberatan yang mulia," kata Miryam pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7).

Diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum KPK mendakwa politisi Hanura itu tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu dalam perkara korupsi KTP-e. Langkah ini filakukan KPK setelah sebelumnya Miryam mencabut seluruh keterangannya saat menjadi saksi pada perkara dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Mantan anggota komisi V DPR itu malah bilang tiga penyidik KPK melakukan tekanan terhadap dirinya saat menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi. Para penyidik yang memeriksanya pun lantas dihadirkan dalam persidangan.

"Meskipun sudah diperingatkan oleh hakim, terdakwa tetap menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan tiga penyidik yang pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi verbal-lisan yang akan dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa," kata Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK ketika membacakan dakwaan.

Miryam didakwa dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 senagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×