Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Berkas perkara kasus dugaan pemberian keterangan palsu dengan tersangka mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, Miryam akan menjalani persidangan.
Hal tersebut disampaikan Miryam di gedung KPK, usai diperiksa KPK, Rabu (21/6).
"Ya, saya mau sidang, (sudah) P21," kata Miryam, kepada awak media.
Miryam belum tahu persis kapan jadwal sidangnya akan berlangsung. Namun, dia memperkirakan sidang akan dimulai setelah Lebaran.
"Mungkin habis Lebaran, ya," ujar Miryam.
Miryam disebut-sebut mendapat pengaruh dari anggota DPR Markus Nari untuk bersaksi tidak benar di sidang e-KTP.
Namun, Miryam membantah dia mendapat pengaruh dari Markus.
"Siapa, enggak ada hubungannya," jawab Miryam.
Markus sudah menjadi tersangka oleh KPK karena hal tersebut. Miryam tak mau dia dianggap sebagai orang yang membuat Markus menjadi tersangka.
"Bukan saya yang menjadikan tersangka, saya enggak tahu," ujar Miryam.
Dia mengatakan, justru penyidik KPK yang menekannya, bukan anggota DPR. Hal itu sudah dia sampaikan di persidangan.
"Saya waktu proses penyidikan itu kan mengalami tekanan-tekanan. Saya sudah bersaksi di pengadilan, yang menekan saya sudah ngomong juga siapa, di pengadilan loh," ujar Miryam.
Contoh bentuk penekanan tersebut, dia merasa dibuat mabuk dengan bau durian saat diperiksa penyidik KPK Novel Baswedan.
"Kan saya dibikin mabuk duren Pak Novel, (tapi) di pengadilan bilangnya kue duren. Buah duren sama kue duren aja udah berbeda. Mestinya itu dong. Saya kapan pun akan mencari keadilan," ujar Miryam.
Miryam kembali menegaskan tidak ada aliran duit proyek e-KTP ke anggota DPR. Termasuk kepada dirinya.
"Tidak ada, aliran duit tidak ada," ujar politisi Hanura itu.
Saat bersaksi di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan soal pembagian uang itu yang ia sampaikan ketika diperiksa dalam penyidikan.
Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.
Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014.
Namun, Majelis hakim merasa ada yang janggal terhadap bantahan Miryam. Sebab, dalam BAP Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang dalam proyek e-KTP.
Bahkan, Miryam menyebut nama-nama anggota DPR lain yang ikut menerima suap.
Hakim akhirnya sepakat untuk verbal lisan atau mengkonfrontasi keterangan Miryam dengan penyidik. Meski sudah dikonfrontasi dengan penyidik, Miryam tetap mencabut BAP. (Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News