kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Jaksa minta hakim tetap gunakan BAP awal Miryam


Kamis, 22 Juni 2017 / 14:20 WIB
Jaksa minta hakim tetap gunakan BAP awal Miryam


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meminta majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab menurut JPU, permintaan Miryam mencabut keterangan dalam BAP dengan alasan adanya tekanan dari tim penyidik KPK hanya mengada-ada dan tidak terbukti.

"Hal itu terbantahkan setelah JPU meminta keterangan tim penyidik KPK di persidangan," ujar Irene Putri, JPU KPK, Kamis (22/6).

"Sehingga kami meminta kepada majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam sebagai alat bukti yang sah," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan, mantan anggota Komisi II DPR itu diduga menerima uang dari Irman dan Sugiharto dua pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×