kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.502.000   11.000   0,44%
  • USD/IDR 16.794   37,00   0,22%
  • IDX 8.646   36,29   0,42%
  • KOMPAS100 1.197   8,91   0,75%
  • LQ45 860   6,19   0,73%
  • ISSI 309   1,58   0,51%
  • IDX30 440   1,54   0,35%
  • IDXHIDIV20 513   2,02   0,39%
  • IDX80 134   0,88   0,66%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 141   0,83   0,59%

Jaksa minta hakim tetap gunakan BAP awal Miryam


Kamis, 22 Juni 2017 / 14:20 WIB
Jaksa minta hakim tetap gunakan BAP awal Miryam


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meminta majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab menurut JPU, permintaan Miryam mencabut keterangan dalam BAP dengan alasan adanya tekanan dari tim penyidik KPK hanya mengada-ada dan tidak terbukti.

"Hal itu terbantahkan setelah JPU meminta keterangan tim penyidik KPK di persidangan," ujar Irene Putri, JPU KPK, Kamis (22/6).

"Sehingga kami meminta kepada majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam sebagai alat bukti yang sah," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan, mantan anggota Komisi II DPR itu diduga menerima uang dari Irman dan Sugiharto dua pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×