kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jaksa minta hakim tetap gunakan BAP awal Miryam


Kamis, 22 Juni 2017 / 14:20 WIB
Jaksa minta hakim tetap gunakan BAP awal Miryam


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) meminta majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab menurut JPU, permintaan Miryam mencabut keterangan dalam BAP dengan alasan adanya tekanan dari tim penyidik KPK hanya mengada-ada dan tidak terbukti.

"Hal itu terbantahkan setelah JPU meminta keterangan tim penyidik KPK di persidangan," ujar Irene Putri, JPU KPK, Kamis (22/6).

"Sehingga kami meminta kepada majelis hakim tetap menggunakan keterangan Miryam sebagai alat bukti yang sah," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan, mantan anggota Komisi II DPR itu diduga menerima uang dari Irman dan Sugiharto dua pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan e-KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×