kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.680   111,00   0,66%
  • IDX 6.779   29,53   0,44%
  • KOMPAS100 980   6,42   0,66%
  • LQ45 762   4,51   0,60%
  • ISSI 215   1,19   0,56%
  • IDX30 395   2,27   0,58%
  • IDXHIDIV20 471   0,74   0,16%
  • IDX80 111   0,67   0,61%
  • IDXV30 115   0,45   0,40%
  • IDXQ30 129   0,82   0,64%

Minggu Depan, SKB Penertiban Bisnis TNI Terbit


Jumat, 02 Januari 2009 / 16:42 WIB
Minggu Depan, SKB Penertiban Bisnis TNI Terbit


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Proses pengambilalihan bisnis Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Rencananya, Senin (5/1) Departemen Pertahanan menyebarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang kesepakatan penertiban bisnis TNI. Empat menteri itu adalah Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Negara BUMN, dan Menteri Pertahanan.

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menjelaskan SKB berisi adalah kesepakatan untuk menertibkan bisnis TNI melalui kerjasama antara Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, dan Kementerian Negara BUMN. "Saya sudah usulkan untuk diedarkan saja untuk diparaf oleh menteri terkait, karena untk melakukan pertemuan agak sulit," kata Juwono di kantornya, Selasa (30/12).

Namun, lanjut Juwono, dalam SKB itu Departemen Pertahanan tetap mempertahankan yayasan dan koperasi yang dikelola oleh TNI. "Selama sesuai undang-undang, yayasan tetap dipertahankan, sedangkan koperasi sangat diperlukan karena penting untuk prajurit berpangkat rendah," ujarnya.

Sayangnya, Juwono enggan menyebut bisnis TNI mana saja yang akan ditertibkan. "Itu rahasia negara," jawabnya singkat.Ketua Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI, Muhammad Said Didu mengatakan SKB itu adalah payung hukum untuk mempercepat proses penertiban bisnis TNI.

"SKB itu adalah payung bagi lembaga negara yang terlibat menangani penertiban bisnis TNI sesuai fungsinya masing-masing," ujar Said Didu di Jakarta, Jumat (3/1).

Sekretaris Menteri Negara BUMN itu juga menjelaskan pengambilalihan bisnis TNI akan dilakukan secara hati-hati. Bisnis yang diambilalih hanya yang memiliki karakteristik korporasi dan memakai aset negara. Menurut Said, apabila bisnis TNI memenuhi karakteristik itu bisa dialihkan menjadi BUMN.

Namun, menurut Said sampai sekarang tim yang dipimpinnya belum menemukan bisnis TNI yang memenuhi dua unsur itu, melainkan Departemen Pertahanan menarik pungutan yang selanjutnya disetor ke kas negara sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak.). Said mencontohkan Mall Cijantung dan lapangan golf sekitar bandara, yang telah mengikutsertakan pihak swasta dalam pengelolaannya. "Karena sudah ada kontrak dengan swasta, maka tidak bisa diambil alih menjadi BUMN, jadi akan dialihkan menjadi PNBP" papar Said.

Sedangkan untuk yayasan dan koperasi yang memakai aset TNI harus membayar penggunaan aset itu kepada Departemen Pertahanan sebagai kuasa pengguna aset negara. "Jadi, tidak ada lagi koperasi dan yayasan yang bisa memakai aset negara gratisan," tandas Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×