kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Milenial & Gen Z Paling Rentan Terkena Scam di Era Digital, Ini Peringatan Pemerintah


Kamis, 22 Januari 2026 / 02:50 WIB
Milenial & Gen Z Paling Rentan Terkena Scam di Era Digital, Ini Peringatan Pemerintah
ILUSTRASI. Kemkomdigi menerima ratusan ribu aduan penipuan transaksi elektronik. Modus penipuan terus berevolusi, sasar siapa saja. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir berbanding lurus dengan melonjaknya kasus penipuan digital atau scam. Pemerintah mencatat, hingga 2025 sekitar 80% dari total 284 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet, atau setara lebih dari 229 juta pengguna.

Melansir Infopublik.id, Ketua Tim Layanan Aduan Transaksi Elektronik Direktorat Pengawasan Sertifikasi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Nanik Ramini, menyampaikan bahwa peningkatan konektivitas digital membawa tantangan serius berupa maraknya penipuan berbasis sistem elektronik.

“Semakin banyak masyarakat yang terkoneksi internet, semakin besar pula potensi kejahatan digital, termasuk scam. Ini menjadi tantangan bersama,” ujar Nanik dalam webinar Pencegahan Scam dan Kejahatan Siber di Lingkungan Pemerintah, Rabu (21/1/2026).

Melalui layanan CekRekening.id yang beroperasi sejak 2017, Kemkomdigi telah menerima lebih dari 849 ribu laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi elektronik. Sementara itu, layanan AduanNomor.id yang diluncurkan pada 2022 mencatat sekitar 176 ribu aduan terkait penyalahgunaan nomor komunikasi.

Nanik menegaskan, angka tersebut baru mencerminkan kasus yang dilaporkan ke pemerintah. Di lapangan, potensi korban diyakini jauh lebih besar karena masih banyak masyarakat yang enggan melapor.

“Banyak korban tidak melapor karena merasa malu atau menganggap kerugiannya kecil. Padahal laporan sangat penting untuk memutus rantai penipuan,” jelasnya.

Baca Juga: Bukan Moneter, Pelemahan Rupiah Lebih Dipicu Persepsi Risiko Kebijakan Fiskal?

Lonjakan aduan paling signifikan terjadi pada periode 2020–2021, seiring pandemi Covid-19 yang mendorong aktivitas belanja daring dan transaksi digital secara masif. Berdasarkan data pengaduan CekRekening.id, kelompok usia Gen Z (17–27 tahun) dan milenial (28–43 tahun) menjadi kelompok paling banyak melaporkan kasus scam.

Padahal, kedua generasi ini dikenal sebagai digital native yang akrab dengan teknologi. Fenomena tersebut sejalan dengan riset Global Anti-Scam Alliance (GASA) Indonesian Chapter yang mencatat hampir dua dari tiga orang dewasa di Indonesia pernah menghadapi upaya penipuan, dengan rata-rata percobaan terjadi setidaknya sekali dalam sepekan.

Menariknya, sekitar 86% responden merasa yakin mampu mengenali scam. Namun, 35% di antaranya tetap menjadi korban.

“Kepercayaan diri berlebihan atau overconfidence justru menjadi celah. Banyak korban berasal dari kelompok berpendidikan tinggi dan ekonomi mapan,” ungkap Nanik.

Baca Juga: Prabowo Temui Raja Charles III di Lanchaster House, Bahas Konservasi Gajah

Modus Kian Canggih, Sasar Korban Terdidik

Nanik menambahkan, modus penipuan digital kini semakin canggih dan tidak lagi menyasar masyarakat awam semata. Pelaku justru membidik individu dengan literasi finansial tinggi melalui skema investasi instan, penyamaran sebagai instansi resmi, hingga rekayasa sosial yang memanfaatkan testimoni palsu dan figur publik.

Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), praktik scam dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong dan menyesatkan melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

“Scammer memanfaatkan psikologi sosial, seperti ikut-ikutan tren atau rasa takut ketinggalan. Ini yang harus diwaspadai,” tegas Nanik.

Tonton: Pesawat Militer AS Tiba di Greenland, Denmark Kerahkan Pasukan Besar

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan verifikasi informasi, serta memanfaatkan layanan resmi pemerintah sebelum melakukan transaksi digital.

“Kunci utama adalah tidak terburu-buru, selalu cek kebenaran informasi, dan jangan ragu bertanya. Pengetahuan tinggi harus diimbangi dengan sikap hati-hati,” pungkasnya.

Selanjutnya: Strategi BI: Terungkap Cara Baru Perkuat Rupiah di Tengah Gejolak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×