Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Nanik menambahkan, modus penipuan digital kini semakin canggih dan tidak lagi menyasar masyarakat awam semata. Pelaku justru membidik individu dengan literasi finansial tinggi melalui skema investasi instan, penyamaran sebagai instansi resmi, hingga rekayasa sosial yang memanfaatkan testimoni palsu dan figur publik.
Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), praktik scam dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong dan menyesatkan melalui sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1).
“Scammer memanfaatkan psikologi sosial, seperti ikut-ikutan tren atau rasa takut ketinggalan. Ini yang harus diwaspadai,” tegas Nanik.
Tonton: Pesawat Militer AS Tiba di Greenland, Denmark Kerahkan Pasukan Besar
Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Komunikasi dan Digital terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, melakukan verifikasi informasi, serta memanfaatkan layanan resmi pemerintah sebelum melakukan transaksi digital.
“Kunci utama adalah tidak terburu-buru, selalu cek kebenaran informasi, dan jangan ragu bertanya. Pengetahuan tinggi harus diimbangi dengan sikap hati-hati,” pungkasnya.
Selanjutnya: Strategi BI: Terungkap Cara Baru Perkuat Rupiah di Tengah Gejolak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












