Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang Pra Peradilan Komjen Pol Budi Gunawan yang sebelumnya sempat diundur, dipastikan akan semakin seru. Pasalnya, meski sang pelapor tak hadir dalam persidangan, namun pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan hadir.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa kehadiran pihak KPK dalam sidang pra peradilan diwakili oleh tim dari Biro Hukum KPK. "KPK yang dikuasakan kepada biro hukum akan hadir," ujar Priharsa.
Persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diakui Priharsa, pihaknya telah melakukan persiapan sebelumnya. "Kami sudah mempersiapkan argumentasi untuk menjawab gugatan yang disampaikan penggugat," tandas Priharsa.
Sedangkan kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution menuturkan bahwa tim pengacara telah mempersiapkan materi-materi untuk perkuat hukum di persidangan. "Materi yang disiapkan berupa saksi ahli, serta beberapa dokumen yang kita gugat untuk bisa dimenangkan," ucap Razman kepada Kontan, Minggu (8/2).
Sidang Praperadilan yang akan digelar esok, Senin (9/2) dipastikan tidak dihadiri oleh Komjen Pol Budi Gunawan. Razman menegaskan ketidakhadiran Budi Gunawan tidaklah melanggar hukum. "Budi Gunawan telah memberi wewenang kepada kuasa hukum sehingga kalau tidak hadir tak apa-apa, karena tidak ada keharusan dalam undang-undangnya," sebut Razman.
Sebelumnya, sidang ditunda karena ketidakhadiran perwakilan KPK dengan alasan kuasa hukum Budi Gunawan baru menambahkan gugatannya. Namun, Razman mengatakan bahwa materi gugatan yang dilayangkan esok terkait beberapa hal yaitu dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Budi Gunawan sebagai tersangka.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri tahun 2003-2006. Budi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News