Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menegaskan bahwa saat ini posisi Bambang Widjojanto masih sebagai pimpinan. Meskipun berstatus tersangka, kata Johan, Bambang masih berwenang mengambil kebijakan di KPK.
"Kami masih menganggap Pak Bambang Widjojanto masih menjadi pimpinan KPK. Jadi posisi saya sekarang saya bicara pimpinan KPK ada empat," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/2) malam.
Johan mengatakan, Bambang masih berstatus pimpinan KPK selama Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Bambang belum diterbitkan Presiden Joko Widodo. Jika Keppres tersebut keluar, maka usai sudah masa kepemimpinan Bambang di KPK.
"Begitu ada Keppres dari Pak Presiden maka segala aktivitas dari Pak Bambang dalam kaitan sebagai pimpinan KPK tentu berhenti," kata Johan.
Sebelumnya, Bambang telah mengajukan surat pengunduran diri sementara ke lembaga KPK. Namun, semua pimpinan KPK kompak menolak permohonan itu. Kini, Bambang tinggal menunggu Keppres pemberhentiannya sebagai pimpinan KPK.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.
Bambang ditangkap penyidik Bareskrim Polri, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News