kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.390   -30,00   -0,18%
  • IDX 7.962   3,97   0,05%
  • KOMPAS100 1.111   -2,24   -0,20%
  • LQ45 805   -2,02   -0,25%
  • ISSI 274   0,40   0,15%
  • IDX30 418   -1,50   -0,36%
  • IDXHIDIV20 485   -1,27   -0,26%
  • IDX80 122   -0,35   -0,29%
  • IDXV30 132   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 135   -0,66   -0,48%

Dipanggil KPK, BG pastikan akan mangkir lagi


Minggu, 08 Februari 2015 / 13:52 WIB
Dipanggil KPK, BG pastikan akan mangkir lagi
ILUSTRASI. Jadwal Asesmen Nasional 2023 Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK serta Durasi Pengerjaannya. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan pertama pada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada Jumat (30/1) lalu.

Namun, saat itu Komjen Budi Gunawan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Jika KPK melayangkan panggilan kedua, Budi Gunawan juga dipastikan akan mangkir. "Tidak akan datang, pokoknya kami akan tunggu hingga putusan praperadilan selesai dulu," ucap Razman.

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution mengatakan kliennya tidak akan hadir apabila KPK kembali memanggil Komjen Budi Gunawan, Minggu (8/2).

Sebelumnya, Razman menuturkan alasan lain kliennya tidak dalam panggilan pertama sebagai tersangka di KPK Jumat (30/1) lalu karena surat penetapan tersangka dari KPK belum diterima.

Pasalnya selama ini Budi Gunawan mengetahui dirinya sebagai tersangka dari pemberitaan media dan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×