kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

KPK janji hadiri sidang Komjen Budi Gunawan


Minggu, 08 Februari 2015 / 15:14 WIB
KPK janji hadiri sidang Komjen Budi Gunawan
ILUSTRASI. Berbagai kemasan menarik: Chatime in Bottle, Chatime Eco Cup, dan Chatime Bring Your Own Tumbler tersedia di promo bulan Agustus 2023


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) berjanji menghadiri sidang prapradilan yang diajukan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, Senin (9/2) besok. Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Minggu (8/2).

Menurut Priharsa, pihaknya yang akan diwakili biro hukum siap memberikan argumen-argumen di hadapan Hakim Sarpin Rizaldi. Dalilnya menjawab gugatan yang dilayangkan calon tunggal Kaporli tersebut.

"KPK yang diwakili biro hukum akan hadir dan siap untuk memberikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan," kata Priharsa.

Dalam penjelasannya nanti, KPK akan memaparkan soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang diklaim telah sesuai dengan prosedur dan perundangan.

"KPK sangat yakin terhadap proses hukum yang telah dilakukan, telah sesuai dengan prosedur dan perundangan," kata Priharsa.

Meski meyakini dengan langkah yang telah dilakukan tersebut, diakui Priharsa, keputusan akhir ada ditangan hakim. "Soal menang atau tidak kan tergantung hakim," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang prapadilan yang digelar pada Senin (2/2/2015) lalu. Penundaan itu dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi lantaran KPK (pihak termohon) tidak mengadiri panggilan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/2/2015). "Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memanggil termohon, akan tetapi seperti Sodara lihat, termohon tidak hadir. Oleh karena itu, pengadilan menunda sidang untuk memanggil KPK," kata hakim Sarpin. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×