kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Yasonna: Pembatasan hak napi kasus korupsi itu melanggar HAM


Rabu, 18 September 2019 / 14:51 WIB
Menteri Yasonna: Pembatasan hak napi kasus korupsi itu melanggar HAM
ILUSTRASI. RAKER PEMBAHASAN RUU PEMASYARAKATAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Kemudian Pasal 43B ayat (3) mensyaratkan adanya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan pembebasan bersyarat. 

Namun aturan soal justice collaborator dan rekomendasi KPK tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1995. Erma menjelaskan, dengan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1995, maka pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan.  

Terpidana kasus korupsi tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika hal itu tercantum dalam putusan hakim. Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada penilaian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. 

Menurut Erma hal ini sejalan dengan asas hukum pidana dalam konteks pembatasan hak. Berdasarkan asas hukum pidana, hak seorang warga negara, termasuk narapidana, hanya bisa dicabut atau dibatasi oleh dua hal, yakni undang-undang dan putusan pengadilan. 

Baca Juga: Para ahli PBB desak Indonesia cabut kasus Veronica Koman

"Penerima remisi, cuti bersyarat dan lain sebagainya itu teman-teman di Pemasyarakatan yang akan menilai," kata Erma. 

"Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak hak nya itu dicabut maka itu tetap berlaku, boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," ucap politisi dari Partai Demokrat itu. 

Setelah disepakati dalam Rapat Kerja, rancangan UU Pemasyarakatan akan dibahas dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yasonna: Pembatasan Hak Napi Kasus Korupsi itu Melanggar HAM"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×