kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Yasonna: Pembatasan hak napi kasus korupsi itu melanggar HAM


Rabu, 18 September 2019 / 14:51 WIB
Menteri Yasonna: Pembatasan hak napi kasus korupsi itu melanggar HAM
ILUSTRASI. RAKER PEMBAHASAN RUU PEMASYARAKATAN


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Namun politisi PDI-P itu tidak menjelaskan secara detail redaksional dalam aturan turunannya. "Ya semua disesuaikan dengan UU yang lebih tinggi Nanti kita lihat pelan-pelan ya, nanti kita lihat turunannya seperti apa dulu lah," ucap Yasonna. 

DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja antara Komisi III dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). 

Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi. 

Baca Juga: Revisi UU KPK disahkan, KPK bentuk tim transisi

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik mengatakan, rancangan UU Pemasyarakatan yang akan disahkan dalam waktu dekat itu, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

Dengan demikian aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1995. "Kita berlakukan (kembali) PP 32 tahun 1999," ujar Erma saat ditemui seusai Rapat Kerja. 

PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi. 

Pasal 43A mengatur syarat kesediaan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau dikenal istilah justice collaborator




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×