Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komitmen pemerintah untuk memberi ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada infrastruktur publik dinilai masih berjalan di tempat.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemanfaatan area publik yang wajib dialokasikan untuk UMKM masih jauh dari optimal.
Dia bilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan mengalokasikan minimal 30% dari total area infrastruktur publiknya bagi UMKM.
"Penyewaan kepada UMKM itu pun diberikan dengan harga 30% dari harga normal. Artinya ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada sektor UMKM," ujarnya dalam acara 1 Tahun Pemberdayaan Masyarakat: Langkah Awal Transformasi Bangsa, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Realisasi KUR Capai Rekor Tertinggi di Era Prabowo, Serap 11 Juta Tenaga Kerja
Sayangnya, implementasi di lapangan belum sesuai harapan, Maman mencatat, dari total area yang potensial dapat dimanfaatkan UMKM, angkanya masih sangat minim.
"Total area yang bisa dimanfaatkan untuk UMKM sebesar 389 ribu meter persegi tersebar di 392 unit. Dan berdasarkan data yang kita miliki dari 389 ribu meter persegi ini baru 40% yang termanfaatkan oleh UMKM," tegasnya.
Maman menyebutkan, area publik yang dimaksud sangat beragam, meliputi rest area, bandara, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, dan beberapa fasilitas publik lainnya yang dikelola pemerintah maupun BUMN.
Maman mengakui, minimnya serapan area ini disebabkan oleh kurang optimalnya proses monitoring, evaluasi, dan kontrol terhadap kemanfaatan fasilitas publik tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, ke depan pihaknya akan segera masuk dan meninjau sektor-sektor infrastruktur publik yang belum optimal dalam memfasilitasi UMKM untuk selanjutnya dilakukan audit dan evaluasi.
"Cak Menko (Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar/Cak Imin) sudah update bahwa sudah ada pembicaraan beliau dengan Pak Presiden bahwa akan ada beberapa fasilitas publik juga nantinya akan diberdayakan, dioptimalkan untuk pemanfaatan UMKM," pungkasnya.
Baca Juga: Kemnaker Finalisasi Regulasi Ketetapan Upah Minimum 2026
Selanjutnya: Hatten Bali (WINE) Siapkan Capex Rp 26 Miliar, Begini Prospek Akhir Tahun 2025
Menarik Dibaca: Ketahui Manfaat Teh Hijau untuk Diet serta Risikonya di Sini, yuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













