Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan alasan belum tercapainya target penghapusan utang 1 juta pelaku UMKM.
Maman menyebut kendala utama pelaksanaan program ini lantaran masih banyak UMKM yang belum dapat restrukturisasi utang.
Maman merinci ada beberpa ketentuan agar UMKM dapat dihapuskan utanngnya. Pertama, nilai pokok piutang macet paling banyak Rp 500 juta. Kedua, telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak kebijakan ini berlaku. Ketiga, tidak dijamin oleh asuransi. Keempat, tidak terdapat agunan kredit atau terdapat agunan kredit, tetapi tidak bisa dijual atau telah habis terjual.
Namun untuk penghapusan buku ada dua syarat yang harus dipenuhi yakni dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.
"Kenapa muncul dua ini? Dari mana asal-muasalnya? Dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Karena rujukan aturan ini adalah undang-undang P2SK, yang di mana mewajibkan kepada bank penyalur, dalam hal ini Bank Himbara kita, untuk melakukan dua hal ini terlebih dahulu, yaitu, restrukturisasi dan penagihan optimal," kata Maman di Kompleks Parlemen, Rabu (30/4).
Baca Juga: Menteri Maman Hapus Utang 19.375 UMKM Senilai Rp 486 Miliar
Menurut Maman, dengan kebijakan ini hanya 67.669 debitur dengan utang Rp 2,7 triliun yang dapat direstrukturisasi. Artinya UMKM yang memenuhi syarat ini berpeluang untuk dihapuskan kredit macetnya.
Namun, dari jumlah tersebut baru 19.375 debitur yang sudah mendapatkan penghapusan utang dengan nilai Rp 486 miliar.
Maman menjabarkan alasan bank tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena pinjaman usaha kategori mikro dibawah Rp 50 juta. Dengan nilai ini menurutnya upaya restrukturisasi akan membuat biayaanya lebih besar dari nilai utang itu sendiri.
"Jadi Bank tentu tidak berani melakukannya untuk para pelaku usaha mikro," ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, Maman mengaku telah bertemu pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan menyebut akan menerbitkan aturan baru untuk menuntaskan penghapusan utang UMKM yang belum rampung.
Maman mengatakan aturan yang baru akan dibentuk dengan persetujuan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut peraturannya diterbitkan Kementerian UMKM atau Kementerian BUMN.
Baca Juga: Menteri Maman Pastikan Bank Himbara Sudah Alokasi Anggaran Hapus Utang UMKM
Selanjutnya: Laba Bersih Indofood Sukses Makmur (INDF) Naik 11% Tembus Rp 2,72 Triliun
Menarik Dibaca: G-Shock Indonesia Libatkan Rizky Ridho dalam Kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News