Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bakal menindaklanjuti aduan Pemerintah Amerika Serikat (AS) soal peredaran barang bajakan di Pasar Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Menurut Maman terkait pelanggaran penjualan atau penggunaan barang bajakan merupakan tanggung jawab langsung dari penegak hukum.
Hanya saja, pihaknya berkomitmen untuk membuat satgas perlindungan dan pemberdayaan UKM untuk memastikan tak ada pelanggaran ataupun pembajakan produk UMKM. Selain itu, pengoperasian Satgas UMKM dinilai dapat memicu pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produksinya.
"Apabila ada isu-isu kaya tadi, satgas bisa langsung turun menindak hal-hal yang kaya begitu," katanya dalam konferensi pers di Kantornya, Jum'at (25/4).
Baca Juga: Amerika Keluhkan Maraknya Barang Bajakan di Mangga Dua, Ini Isi Lengkap Dokumennya
Kaitannya dengan barang yang sudah beredar di Pasar Mangga Dua, Maman mengaku masih akan melakukan inspeksi mendadak.
"Kami akan cek ke lapangan untuk merespons laporan dari AS," jelas Maman.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Busi Santoso menemukan sejumlah barang bajakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) saat melakukan inspeksi di Pasar Mangga Dua, Jakarta. Temuan ini menyoroti maraknya pelanggaran merek dagang di pusat perdagangan tersebut.
Kemendag telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Satuan Tugas Kekayaan Intelektual, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Produk di Mangga Dua Minim Barang Ilegal, 95% Produksi Dalam Negeri
"Ada undang-undang terkait merek dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum. Di sana ada Satgas Kekayaan Intelektual. Jadi kita sudah sampaikan karena barang-barang bajakan yang ada di Pasar Mangga Dua itu lebih banyak pelanggaran HaKI," kata Budi.
Seperti diketahui, USTR menyatakan kekhawatiran atas lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HaKI di Indonesia. Pemerintah AS mendorong Indonesia memaksimalkan peran gugus tugas penegakan HaKI agar kolaborasi antar-lembaga bisa lebih efektif.
AS juga mengkritisi perubahan dalam Undang-Undang Paten tahun 2016 melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan pemenuhan persyaratan paten melalui impor atau lisensi. Perubahan ini dinilai berpotensi melemahkan perlindungan atas hak paten secara komersial.
Selanjutnya: Equity Life dan Bank Maspion Luncurkan Asuransi Jiwa Legacy Lifetime Protection
Menarik Dibaca: Bank Mandiri Realisasikan KUR Rp 12,8 Triliun, Mayoritas ke Sektor Produktif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News