kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Menteri Susi tuding penolakan kepadanya disponsori


Jumat, 30 Januari 2015 / 16:55 WIB
Menteri Susi tuding penolakan kepadanya disponsori
ILUSTRASI. Sejumlah Bank Optimistis Bisnis Trade Finance Kian Membaik./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/14/12/2022.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kebijakan Menteri Perikanan dan Kelautan (MKP) Susi Pudjiastuti perihal perikanan ditolak oleh sejumlah kepala daerah dan kepala dinas. Penolakan itu tentu saja tidak membuat Susi patah arang. Ia mengklaim, penolakan para kepala dinas itu, karena disponsori pengusaha yang kepentingannya terganggu.

Hal itu dikatakan Susi di kantornya, Jumat (30/1). Ia bilang larangan menangkap ikan dengan menggunakanb ahan peledak hingga pukat harimau atawa trawl itu merusakan lingkungan. Kendati begitu, kepala dinas di daerah menolak kebijakan Susi tersebut hingga mereka mendatanginya di Jakarta. "Mereka yang menolak kebijakan itu sebenarnya antek dari teroris lingkungan, karena menangkap ikan dengan meledakkan sama dengan merusaka lingkungan," ujar Susi.

Susi mengambil contoh, di daerah Sibolga dan Tapanuli Tengah, kebijakannya ditolak. Ia mendapat laporan bahwa kepala dinas di Sibolga menolak kebijakan susi karena disponsori pengusaha yang merasa kepentingannya terganggu. Ia malahan menuding kalau kepala Dinas di Sibolga dibayar oleh pengusaha agar pergi ke Jakarta menyatakan penolakan kebijakan susi dan meminta agar dibolehkan penggunaan pukat harimau.

Namun bukan Susi namanya kalau dengan mudah tunduk pada penolakan bawahannya. Ia mengancam kepala dinas asal Sibolga tersebut dengan mengevaluasi ulang dana alokasi khusus (DAK) bagi daerah yang menolak menjalankan kebijakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×