kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri Susi akan perluas konservasi laut jadi 70%


Jumat, 30 Januari 2015 / 15:35 WIB
Menteri Susi akan perluas konservasi laut jadi 70%
ILUSTRASI. OJK tengah mengebut perilisan Peraturan OJK (POJK) tentang bursa karbon yang akan dirilis bulan ini


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Australia merupakan salah satu negara yang bisa menjadi contoh bagi Indonesia untuk mengelola hasil laut. Negara Kanguru ini mendapatkan pemasukan dari hasil perikanan setiap tahunnya mencapai Rp 70 triliun. Padahal, luas lautnya hanya sepersepuluh dari luas luat Indonesia.

Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, bila dibandingkan dengan Indonesia, Australia patut dicontoh. Sebab hasil tangkapan laut dari Indonesia hanya Rp 300 miliar per tahun, jauh di bawah Australia. Padahal lautnya Indonesia jauh lebih luas daripada Australia. "Australia menjaga dan mengelola lautnya dengan baik sehingga bisa menghasilkan sekitar US$ 7 miliar per tahun, atau sektiar Rp 7 triliun," ujarnya, Jumat (30/1).

Dengan melihat itu, Susi mengaku akan meniru Australia dan memberantas pencurian ikan di laut Indonesia. Ia optimis dalam lima tahun ke depan, hasil perikanan Indonesia akan jauh lebih besar dan bahkan bisa melampauhi Australia. Salah satu cara yang tempuh adalah dengan meningkatkan luas kawasan konservasi laut Indonesia hingga 70% dari saat ini 20%.

Susi mengatakan, ia akan tetap mempertahankan kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan selama ini. Kendati kebijakan Susi tersebut banyak ditentang para pelaku usaha perikanan yang kepetingannya terganggu akibat kebijakan yang dinilai tidak pro pada nelayan lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×