kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Menteri Sri berharap LHKPN sekonsisten SPT


Selasa, 14 Maret 2017 / 14:33 WIB
Menteri Sri berharap LHKPN sekonsisten SPT


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pelaporan harta kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat diitegrasikan dengan pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Sri Mulyani mengatakan, melalui aplikasi elektronik LHKPN (e-LHKPN) pelaporan harta kekayaan dilakukan secara periodik setiap tahun sekali sejak 1 Januari hingga 31 Maret. Waktu pelaporan tersebut juga bertepatan dengan pelaporan SPT PPh orang pribadi yang berakhir di setiap 31 Maret.

Ia juga mengatakan, semangat pelaporan LHKPN juga sama dengan pelaporan SPT. Melalui e-LHKPN menjadikan pelaporan menjadi lebih singkat. Pelapor pun tak perlu repot datang ke KPK.

"Kemenkeu sangat berharap semoga LHKPN semakin konsisten dengan SPT supaya jauh lebih efisien. Kalau bisa disamakan saja," kata Sri Mulyani saat sosialisasi pelaporan elektronik LHKPN di kantornya, Selasa (14/3).

Meski demikian, ia juga mengakui adanya perbedaan antara pelaporan LHKPN dan pelaporan SPT. Pelaporan LHKPN lanjut dia merupakan pelaporan harta dengan nilai acuan. Sementara pelaporan SPT merupakan pelaporan penghasilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×