Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyerahkan tiga nama calon anggota Tabungan Perubahan Rakyat (Tapera) dari unsur profesional untuk dipilih salah satu oleh Presiden Joko Widodo siang ini.
Dari ketiga nama yang diserahkan tersebut, satu nama berasal dari usulan Kementerian Keuangan (Kemkeu) sedangkan dua yang lain murni profesional. "Itu hasil dari pansel," kata Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono tanpa merinci, Rabu (21/9).
Setelah Presiden memilih satu nama anggota dari unsur profesional tersebut, nanti akan keluar peraturan berupa Keputusan Presiden (Kepres) terkait dengan penunjukkan lima nama anggota komite Tapera tersebut.
Sekadar catatan, Komite Tapera beranggotakan lima perwakilan yakni Menteri PU-Pera, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang unsur profesional.
Tugas Komite Tapera adalah menyeleksi komisioner untuk Badan Pengelola (BP) Tapera. Hal tersebut akan dilaksanakan enam bulan setelah terbentuknya Komite Tapera.
BP Tapera nantinya akan menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Maksimal dua tahun setelah penetapan UU Tapera dan seluruh modal serta pekerja Bapertarum akan beralih ke BP Tapera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News