kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Anggota Komite Tapera segera diputuskan


Senin, 19 September 2016 / 19:19 WIB
Anggota Komite Tapera segera diputuskan


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Selangkah lagi, keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) segera ditetapkan. Saat ini, tiga nama dari calon anggota Tapera dari unsur profesional telah diseleksi dan sudah berada di tangan menteri terkait.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Taufik Widjoyono mengatakan, nantinya tiga nama yang telah terpilih akan dipilih satu oleh Presiden RI. "Tiga nama sudah siap dikirim ke presiden," kata Taufik, Senin (19/9).

Penetapan anggota Komite Tapera telah molor dari target yang ditetapkan yakni Juni 2016. Seperti diketahui, tugas Komite Tapera adalah menyeleksi komisioner untuk Badan Pengelola (BP) Tapera. Hal tersebut akan dilaksanakan enam bulan setelah terbentuknya Komite Tapera.

BP Tapera akan menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Maksimal dua tahun setelah penetapan UU Tapera dan seluruh modal serta pekerja Bapertarum akan beralih ke BP Tapera.

Sekadar catatan, Komite Tapera beranggotakan lima perwakilan yakni Menteri PU-Pera, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus mengatakan, lamanya proses selekasi ini lantaran adanya audit yang mendalam terkait dengan rekam jejak dari para calon anggota Komite Tapera.

Sebelumnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terang-terangan menolak adanya aturan itu. Mereka menilai, kebijakan tersebut tumpang tindih dengan program yang lain.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, seharusnya persoalan penyediaan perumahan bisa dikelola dalam satu wadah pendanaan. Hal tersebut dilakukan agar dana yang dihimpun lebih besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan pun menjadi ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×