kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penetapan Komite Tapera molor lagi


Jumat, 29 Juli 2016 / 15:49 WIB
Penetapan Komite Tapera molor lagi


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembentukan komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali molor. Saat ini panitia seleksai baru dalam tahapan penjaringan calon anggota komite Tapera.

Dari sepuluh calon yang telah mendaftar, ada tujuh yang namaya masuk dalam tahap seleksi selanjutnya. Padahal, sebelumnya pemerintah menjanjikan komite Tapera dapat terbentuk di akhir Juli

Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera Taufik Widjoyono mengatakan, tahap pembuatan makalah akan dilakukan Senin (8/8). "Setelah itu, tidak akan terlalu lama. Nanti akan ada semacam presentasi," kata Taufik, kemarin (28/7).

Meski masih enggan menyebutkan nama-nama dari calon anggota komite Tapera dari unsur profesional tersebut, Taufik bilang, calon yang lolos dalam tahapan penjaringan itu berasal dari lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PU-Pera dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Seperti diketahui, tugas Komite Tapera nanti adalah menyeleksi komisioner untuk Badan Pengelola (BP) Tapera. Hal tersebut akan dilaksanakan enam bulan setelah terbentuknya Komite Tapera.

BP Tapera nantinya akan menggantikan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Maksimal dua tahun setelah penetapan UU Tapera dan seluruh modal serta pekerja Bapertarum akan beralih ke BP Tapera.

Sekedar catatan, Komite Tapera beranggotakan lima perwakilan yakni Menteri PU-Pera, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.

Sebelumnya, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terang-terangan menolak adanya aturan itu. Mereka menilai, kebijakan tersebut tumpang tindih dengan program yang lain.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, seharusnya persoalan penyediaan perumahan bisa dikelola dalam satu wadah pendanaan. Hal tersebut dilakukan agar dana yang dihimpun lebih besar dan biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan pun menjadi ringan.

Dengan hadirnya Tapera, pengelolaan dana perumahan terpecah menjadi dua. Karena saat ini di dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, juga telah dialokasikan dana untuk kebutuhan perumahan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×