Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketersediaan ruang yang terbatas memaksa pemerintah untuk mengendalikan tata ruang sesuai dengan rencana dan peruntukannya.
Pengendalian ini penting untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan akibat pelanggaran tata ruang."Pengendalian tata ruang adalah upaya untuk mempertahankan lingkungan hidup kita," ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto, Rabu (17/7).
Djoko bilang, dari tiga fungsi tata ruang, yakni merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan, hanya dua fungsi perencanaan dan pemanfaatan yang sejauh ini berhasil dilakukan. Sedangkan pengendaliannya belum bisa diimplementasikan.
Untuk menegakkan pengendalian tata ruang ini, pemerintah akan memberdayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang. "Jadi, kalau ada pelanggaran izin yang tidak sesuai tata ruang bisa dilakukan penyidikanoleh PPNS ini," imbuh Djoko.
Menurut Djoko, saat ini ada baru ada 400 PNS yang diangkat menjadi PPNS. Padahal, idealnya harus ada 2.000 PPNS untuk menjaga tata ruang di seluruh Indonesia. Karena itu, ia berharap dalam waktu mendatang jumlah 2.000 PPNS bisa terpenuhi.
Jika kuota PPNS itu terpenuhi, hasil penyidikan PPNS terkait indikasi dan aduan pelanggaran tata ruang bisa ditindaklanjuti oleh aparat hukum, dalam hal ini polisi dan kejaksaan. "Dengan adanya PPNS ini, kita yakin tata ruang bisa dikendalikan," beber Djoko.
Sanksi Berat
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nusyirwan Soejono menyatakan, tindak pidana penataan ruang merupakan salah satu pelanggaran serius.
Namun, ia mengakui, penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang belum bisa dioptimalkan.
"Kendalanya adalah tidak mudah bagi aparat hukum untuk bisa memahami aspek krusial dalam detail dalam penataan ruang," ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Untuk itu, Nusyirwan memastikan, aparat kepolisian dan kejaksaan perlu dibantu oleh pihak yang memahami soal penataan ruang, yakni PPNS.
Sekretaris Ditjen Penataan Ruang Kementerian PU, Joessair Lubis menimpali, sanksi yang bisa dijerat kepada para pelanggar tata ruang sangat bervariasi.
Ia bilang, sanksi itu bisa berupa admistratif, denda, hingga pidana. Sanksi itu berlaku bagi pemberi dan penerima izin pemanfaatan ruang yang melanggar aturan.
"Sanksi terberat adalah denda Rp 5 miliar dan pidana 5 tahun penjara. Tetapi, sejauh ini belum dipraktikkan di lapangan," kata Joessair.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Muhammad Marwan menambahkan, penegakan tata ruang di daerah ini nantinya akan melibatkan beberapa instansi terkait, yakni unsur Kementerian PU, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News