kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemprov DKI siapkan Perda tata ruang bawah tanah


Kamis, 27 Juni 2013 / 16:21 WIB
Pemprov DKI siapkan Perda tata ruang bawah tanah
ILUSTRASI. Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Banyaknya proyek pekerjaan infrastruktur yang memanfaatkan ruang bawah tanah, membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berinisiatif merancang regulasi soal tata ruang bawah tanah.

"Kami akan buat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk mengatur tata ruang bawah tanah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (27/6).

Menurut Ahok, untuk wilayah seperti DKI Jakarta Perda tata ruang bawah tanah harus ada. Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemprov DKI telah menginstruksikan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yakni PT Jakarta Propertindo untuk melakukan kajian. "Nanti dilihat apakah Perda ini dari aspek bisnisnya layak atau tidak layak," ujar Ahok.

Proses mengenai Raperda itu masih berlangsung. Namun, Ahok belum bisa memastikan kapan Perda itu bisa rampung.

Seperti diketahui, Rapeda tata ruang bawah tanah ini cukup penting bagi Pemprov DKI. Pasalnya, di Jakarta setidaknya ada tiga proyek pembangunan infrastruktur berbasis ruang bawah tanah.

Proyek tersebut antara lain Mass Rapid Transit (MRT), terowongan multifungsi atau multi purpose deep tunnel, dan yang teranyar adalah rencana pembangunan ruang parkir bawah tanah di kawasan Monumen Nasional (Monas) guna penambahan areal parkir bagi masyarakat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengingatkan, sebelum pembangunan proyek itu dilakukan, Pemprov DKI harus membuat Peraturan Daerah (Perda) khusus menyangkut pembangunan di bawah tanah.

Alasannya, proyek seperti pembangunan areal parkir bawah tanah di Monas, dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas gedung-gedung yang berdiri di sekitar lokasi tersebut. Untuk itu, Perda ini penting sebagai landasan hukum dan acuan pembangunan bawah tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×