kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ada 788 titik pelanggaran tata ruang di Jakarta


Selasa, 18 Juni 2013 / 17:43 WIB
ILUSTRASI. Untuk memberikan ketenangan dalam perjalanan, beberapa platform travelling sekaligus menawarkan asuransi. Mulai dari asuransi perjalanan, jiwa, hotel, hingga asuransi rumah yang ditinggalkan.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bulan Juli 2013 mendatang, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berencana untuk merilis hasil audit tata ruang Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang dilakukan sejak awal tahun 2013 lalu.

Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian PU, Dadang Rukmana mengatakan pihaknya hampir menyelesaikan audit tata ruang tersebut. Dadang menyatakan bahwa saat ini ada 788 titik di Jabodetabekpunjur yang terindikasi tidak sesuai dengan peruntukan dalam tata ruang.

Pelanggaran itu merata di seluruh wilayah Jabodetabekpunjur, mulai dari hulu hingga hilir. "Akhir Juni kita akan sebarkan secara internal dan Juli kita akan rilis kepada publik," katanya. Dadang menyebut bahwa sudah dilakukan semenjak tahun lalu dan saat ini sudah sampai tahap finalisasi.

Ia mencontohkan beberapa modus pelanggaran yang dilakukan dalam audit ini seperti banyak bangunan di sekitar sungai dan juga kawasan hutan lindung yang dijadikan daerah permukiman.

Selain itu, Dadang bilang PU juga menemukan banyaknya pelanggaran atas situ atau embung yang diuruk. Ia juga bilang masih ada beberapa modus lain, namun masih dirahasiakan hingga hasil audit tersebut dirilis.

"Nantinya hasil audit ini akan diteruskan kepada pihak yang berkepentingan seperti Pemerintah Daerah hingga pihak kepolisian," tandasnya. Ia juga bilang pihak Kementerian nantinya tidak ragu untuk menerapkan aturan yang berlaku, seperti pemberian reward bagi yang melaksanakan sesuai aturan and punishment bagi yang melanggar.

Menurutnya, pemerintah nanti akan melakukan penertiban dan juga memberikan rekomendasi untuk menerapkan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×