kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.645   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.186   -85,80   -1,04%
  • KOMPAS100 1.140   -6,98   -0,61%
  • LQ45 825   -2,62   -0,32%
  • ISSI 287   -3,34   -1,15%
  • IDX30 433   -1,31   -0,30%
  • IDXHIDIV20 499   0,95   0,19%
  • IDX80 127   -0,43   -0,33%
  • IDXV30 137   0,33   0,24%
  • IDXQ30 139   0,13   0,09%

Menteri LH:45 perusahaan terlibat pembakaran lahan


Senin, 24 Maret 2014 / 16:12 WIB
Menteri LH:45 perusahaan terlibat pembakaran lahan
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) siap mengimplementasikan program B40 pada awal tahun depan.. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

BENGKULU. Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menyebutkan, terdapat 45 perusahaan terlibat dalam aksi membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

"Ke 45 perusahaan tersebut saat ini sudah ditangani secara hukum, jumlah ini sangat banyak jika dibanding tahun lalu yakni tujuh perusahaan, ketujuhnya saat ini sedang dalam proses hukum," kata Balthasar saat menjawab pertanyaan wartawan di Bengkulu, Senin (24/3).

Balthasar menegaskan, terhadap perusahaan itu akan dikenakan konsekuensi ganda, berupa denda ganti rugi dan hukuman pidana.

Sayangnya, kementerian belum dapat menjawab pertanyaan berapa banyak kontribusi gas emisi karbon yang dihasilkan akibat pembakaran hutan beberapa waktu lalu. "Kami sedang menghitung berapa jumlah gas emisi karbon yang dihasilkan akibat pembakaran itu," tambahnya.

Ia juga mengatakan kerugian ekonomi akibat dampak pembakaran dan kabut asap mencapai Rp 10 triliun.

Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI ke Bengkulu dalam rangka rapat kerja teknis nasional tentang pemantauan kualitas air sungai di 33 provinsi. 
Hadir pula Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), Rachmat Witoelar dan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (Firmansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×