kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Empat perusahaan diduga terlibat pembakaran hutan


Rabu, 19 Maret 2014 / 20:19 WIB
Empat perusahaan diduga terlibat pembakaran hutan
ILUSTRASI. Informasi mengenai properti yang pernah dibeli, dijual dan saat ini dimiliki oleh Taylor Swift


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Empat perusahan diduga terlibat pembakaran hutan di Riau. Keempat perusahaan itu berinisial TKW, RML, SG dan RUJ.

“Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah itu masuk tahap penyelidikan. Keempatnya terindikasi melakukan pembakaran hutan, satu perusahaan kemungkinan terkait dengan hal yang sama tahun lalu,” ujar Sudaryono, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, di Jakarta, Rabu (19/3).

Sudaryono berharap, proses hukum terhadap empat perusahaan tersebut berjalan cepat dan segera sampai di pengadilan. Pemerintah sendiri memiliki waktu hingga akhir September untuk mengatasi masalah kebakaran hutan ini.

Menteri Lingkungan Hidup telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menyiapkan 25 PNS dari berbagai deputi untuk terlibat dalam proses penyelidikan dan mengejar perusahaann lain yang diduga terlibat.

Nantinya, perusahaan yang terbukti bersalah akan diberlakukann hukuman ganda, perdata dan pidana dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Saat ini, sudah 19.000 hektar lebih lahan yang terbakar di Riau. Wilayah yang paling luas mengalami kebakaran adalah Bengkalis seluas 7836 hektare.

Sedangkan wilayah lain yang mengalami kebakaran lahan diantaranya Meranti, Rokan Hilir, Siak, Kampar, Pelalawan, Dumai dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×