kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Menteri LH Cabut Izin Lingkungan Perusahaan yang Diduga Perparah Banjir Sumatera


Kamis, 04 Desember 2025 / 15:05 WIB
Menteri LH Cabut Izin Lingkungan Perusahaan yang Diduga Perparah Banjir Sumatera
ILUSTRASI. Menteri LH Hanif Faisol mencabut semua persetujuan lingkungan terhadap perusahaan yang ada di lokasi bencana banjir dan longsor di Sumatera.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mencabut semua persetujuan lingkungan terhadap perusahaan yang ada di lokasi bencana banjir dan longsor di Sumatera. 

Hanif mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut juga dipanggil ke Kementerian LH pada pekan depan. 

Total ada 8 perusahaan yang dipanggil. Dia menyebut, perusahaan-perusahaan ini kedapatan memperparah banjir di Sumatera berdasarkan analisis satelit.

"Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana," ujar Hanif, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Baca Juga: Danantara Rombak Skema Subsidi BUMN, Dorong Efisiensi

"Kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah bencana banjir ini," sambung dia. 

Lalu, berhubung bencana di Sumatera menimbulkan korban jiwa, maka Kementerian LH juga akan melakukan pendekatan pidana. Selain perusahaan yang merusak lingkungan, pemerintah daerah yang terbukti memberikan izin juga akan disanksi. 

Hanif kembali menekankan bahwa semua dokumen lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS), sudah dicabut. 

"Untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," ujar Hanif.

"Kami telah me-review, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review," imbuh dia.

Baca Juga: Daftar Angkutan Motor Gratis Mudik Nataru 2025/2026 di Nusantara.kemenhub.go.id

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/04/14552551/menteri-lh-cabut-semua-izin-lingkungan-perusahaan-biang-kerok-banjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×