kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menpan RB: Rencana pembubaran 18 lembaga masih tahap evaluasi


Selasa, 14 Juli 2020 / 12:15 WIB
Menpan RB: Rencana pembubaran 18 lembaga masih tahap evaluasi
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo . ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses evaluasi terhadap rencana pembubaran lembaga negara terus dilakukan. Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebut, ada 18 lembaga yang nantinya akan dibubarkan dalam waktu dekat. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, ada beberapa hal yang menjadi dasar pemerintah untuk mengevaluasi lembaga-lembaga yang hendak dibubarkan. "Dasar evaluasi antara lain evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja dan birokrasi, termasuk pelayanan publik," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020). 

Baca Juga: 18 Lembaga dibubarkan, Menteri Tjahjo: Lembaga yang dibubarkan ada yang dibentuk UU

Evaluasi, imbuh dia, juga dilakukan terhadap efektivitas kinerja lembaga pemerintahan, yang meliputi evaluasi potensi tumpang tindih dan fragmentasi atar kementerian/lembaga. Serta, kata Tjahjo, penyederhanaan struktur organisasi guna mempercepat proses pengambilan keputusan dan penyederhanaan proses birokrasi pemerintah sekaligus mengoptimalkan profesionalisme aparatur.

"Melanjutkan bertahap penghapusan lembaga non struktural untuk menghindari terjadinya pemborosan kewenangan dan meningkatkan efisiensi," ujarnya. 

Setelah proses evaluasi selesai, ia menambahkan, lembaga yang dibentuk berdasarkan PP atau keppres dapat dibubarkan langsung. Sedangkan, bagi lembaga yang dibentuk berdasarkan amanah undang-undang, maka perlu ada pengajuan revisi terhadap UU tersebut. "UU yang harus ada proses panjang revisi II dan mengajukan kepada DPR yang mempunyai hak bidang legislasi," kata Tjahjo. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan, rencana penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurani beban anggaran negara di tengah pandemi Covid-19. Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif itu dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting. 

Baca Juga: Siap-siap, Presiden Jokowi akan bubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait. "Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com. 

Presiden Jokowi berharap dengan semakin rampingnya pemerintahan, akselerasi dalam bekerja semakin cepat. Sebab, menurut dia, dalam persaingan global ke depan, negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat. Jadi bukan lagi negara besar mengalahkan negara yang kecil. "Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "18 Lembaga akan Dibubarkan, Menpan RB: Masih Evaluasi Kriteria"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×