kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.016.000   36.000   1,82%
  • USD/IDR 16.860   -50,00   -0,30%
  • IDX 6.538   92,30   1,43%
  • KOMPAS100 939   12,04   1,30%
  • LQ45 730   8,52   1,18%
  • ISSI 209   2,52   1,22%
  • IDX30 378   3,03   0,81%
  • IDXHIDIV20 458   4,62   1,02%
  • IDX80 106   1,33   1,26%
  • IDXV30 113   1,41   1,27%
  • IDXQ30 124   0,78   0,63%

Menpan RB: Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji PNS hingga 16%


Selasa, 22 April 2025 / 17:32 WIB
Menpan RB: Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji PNS hingga 16%
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini angkat bicara soal kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 16%.

Rini menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait rencana kenaikan gaji PNS sebesar itu.

Baca Juga: PNS Akan Terima Gaji ke-13 100% Gaji & Tunjangan, Dibayar Juni 2025

Ia mengatakan, wacana tersebut belum pernah didiskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya belum pernah ada diskusi, nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan, jadi nggak bisa langsung," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).

Rini menyebut, segala kebijakan terkait penggajian aparatur sipil negara harus dibahas bersama Kemenkeu, termasuk menghitung ulang besaran anggarannya.

"Saya juga belum tahu apakah sudah terlihat besarannya, karena memang Kemenpan RB dengan Kementerian Keuangan tentu harus duduk bersama untuk membahas itu," imbuhnya.

Baca Juga: Kabar Bahagia, PNS Akan Terima Gaji ke-13 100% Gaji & Tunjangan, Ini Jadwal Pencairan

Sebagai informasi, dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, disebutkan bahwa pada tahun 2024, gaji PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) naik sebesar 8%.

Namun untuk 2025, Rini memastikan belum ada keputusan resmi terkait besaran kenaikan gaji PNS.

"Ya memang ada (pembahasan di KEM PPKF), tapi kan tidak menyebut nominalnya. Persentasenya kan tidak disebut," pungkasnya.

Selanjutnya: OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT PANN Pembiayaan Maritim

Menarik Dibaca: 4 Macam Orang yang Wajib Mengurangi Konsumsi Gula

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU

[X]
×