Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) masuk daftar Google Trends pada Selasa, 8 April 2025.
Tren pencarian gaji PNS naik 2025 mulai meningkat pada Senin (7/4/2025) pagi, dan berangsur-angsur meningkat pencariannya pada Senin malam.
Pencairan di Google mengenai gaji PNS yang disebutkan naik 16 persen di tahun ini masih bertahan hingga Selasa (8/4/2025) pagi.
Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.
Lantas, apakah benar gaji PNS naik 2025?
Baca Juga: THR Sudah Habis? Tenang, PNS Akan Terima Gaji ke-13 Juni 2025. 100% Gaji & Tunjangan
Penjelasan BKN
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi," ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres," jelasnya.
Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.
"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.
Rincian gaji PNS 2025
Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.
"(Gaji PNS 2025) masih mengacu aturan yang terakhir," tegas Vino.
Sebagai informasi, gaji PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada tahun 2024. Gaji PNS naik sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Prabowo Sahkan PP 11 Tahun 2025 untuk THR PNS, Cek Komponen, Gaji & Tunjangan PNS
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji PNS yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Baca Juga: Apa Arti Tunjangan Melekat pada Gaji PNS? Ini Aturan dan Komponen
Gaji PNS golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News