kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menkumham siapkan bantuan hukum gratis


Jumat, 26 Juli 2013 / 15:53 WIB
Menkumham siapkan bantuan hukum gratis
ILUSTRASI. Gelombang akuisisi bank-bank kecil oleh perusahaan teknologi finansial alias fintech, terus berlanjut.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan telah menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) bantuan hukum gratis bagi warga miskin. Persiapan tersebut telah dilakukan sebelum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bantuan Hukum dilaksanakan yang berlangsung kemarin, Kamis (25/7). 

Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat Indonesia, khususnya warga miskin, kecil dan menengah dalam menerima bantuan hukum dan mendapatkan keadilan.

"Sebelum kami menyelenggarakan rakernas ini, kami telah melakukan rangkaian-rangkaian kegiatan yang mendahului seperti pembuatan peraturan pelaksanaan bantuan hukum," ujar Amir di Istana Negara, Jumat (26/7).

Peraturan pelaksanaan UU yang dimaksud seperti UU No. 6/2011 tentang bantuan hukum, pemetaan organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia, sosialisasi UU No.16/2011, media gathering, pembuatan data base berbasis web untuk monitoring pelaksanaan bantuan hukum serta akreditasi dan verifikasi bantuan hukum. 

Langkah tersebut dilakukan, dalam rangka aktualisasi serta tanggungjawab negara dalam memberikan bantuan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya orang miskin sebagai perwujudan akses menuju keadilan.

Sebab, negara menjamin hak konstitusional setiap warga untuk mendapatkan pengakuan, jaminan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum sebagai syarat perlindungan HAM.

"Jadi masyarakat miskin dapat memperoleh bantuan hukum secara gratis manakala mereka berhadapan dengan hukum melalui organisasi bantuan hukum," terang Amir.

Karena itu, pada rakernas yang berlangsung tiga hari atau sejak Kamis 25 Juli hingga Sabtu 27 Juli yang diikuti oleh 310 peserta terdiri dari para direktur atau ketua organisasi bantuan hukum, yang lulus verifikasi dapat merumuskan dengan tepat tata cara bantuan hukum bagi warga miskin. 

Rakernas hukum ini diawali dengan penandatanganan kontrak kerja sama dan pakta integritas antara Kementerian Hukum dan HAM dengan organisasi bantuan hukum yang telah lulus verifikasi berdasarkan UU No 16 tahun 2011 dengan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. 

Foto ilustrasi: www.shutterstock.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×