kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Buruh gugat data peserta BPJS


Senin, 15 Juli 2013 / 17:53 WIB
Buruh gugat data peserta BPJS
ILUSTRASI. Menu Bokek dari Burger King hadir kembali pada periode 11-28 Februari 2022 (dok/Burger King)


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komite Aksi Jaminan sosial (KAJS) menyatakan penolakannya atas keputusan pemerintah tentang peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang jumlahnya sebanyak 86,4 juta orang.

Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal mengatakan, penolakan keputusan pemerintah itu karena data yang diajukan BPJS itu berbeda dengan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebelumnya tercatat peserta PBI sebanyak 96,7 juta orang.

"Ini berarti terjadi selisih 10,3 juta orang dari jumlah PBI yang ditetapkan pemerintah. Artinya ada orang miskin dan tidak mampu tidak ter-cover jaminan kesehatan pada 1 Januari 2014," ujar Said, Senin (15/7).

Said menambahkan, ada sekitar 45,5 juta orang peserta jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) akan mengalami diskriminasi pelayanan jaminan kesehatan, yaitu tidak berlakunya asas portabilitas atau tidak bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia, dan biaya kesehatannya limit terbatas.

Padahal, menurut Said, program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan biaya untuk semua jenis penyakit dengan nilai unlimited.

Ia menyatakan, seharusnya jumlah PBI 1 Januari 2014 nanti adalah 96,7 juta orang, ditambah 45,5 juta orang pasien Jamkesda, serta buruh yang termasuk kategori orang yang tidak mampu sebanyak 13,8 juta orang dengan iuran Rp 22.500 per orang.

Said bilang, jika pemerintah tidak menjalankan peserta PBI sebanyak 156 juta berarti Menkokesra, Menkeu, dan Menkes melanggar konstitusi. "KAJS akan melakukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri dan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung diiringi aksi besar-besaran pada bulan Agustus, September, Oktober, dan November," kata Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×