Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sebagai praktisi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin rupanya tak setuju jika Pemilu serentak (Pilpres dan Pileg) dilaksanakan pada Pemilu 2014 ini.
"Saya sebagai praktisi dari sisi manfaat paling ideal diberlakukan pada Pemilu 2019," kata Amir di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Menurut dia jika Pemilu serentak dilaksanakan pada Pemilu tahun ini maka perlu ditanyakan kesiapan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Dengan kesiapan KPU bisa kita bayangkan dan memang akan terjadi kerepotan," kata Amir.
Apa yang dia sampaikan itu, menurut Amir, tidak sedikit pun bermaksud mengintervensi proses gugatan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah berjalan.
Selaku wakil Pemerintah, Amir mengatakan pihaknya selalu punya pendirian. "Kita ambil paham konstitusi. Kita patuh pada putusan apapun yang keluar dari sana MK. Meski muncul pendapat pro dan kontra tetapi kami tidak dalam posisi menyampaikan pendapat karena kami tidak ingin mempengaruhi proses sidang," kata Amir.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra pada, Selasa (21/1/2014) kemarin. Yusril mengajukan uji materi Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.
Inti gugatan itu, meminta penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 dilakukan dengan serentak. Tak ada lagi batas presidential threshold untuk mencalonkan presiden. (Hasanudin Aco)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News