kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

Mahfud: MK bisa saja kabulkan gugatan Yusril


Kamis, 19 Desember 2013 / 13:08 WIB
Mahfud: MK bisa saja kabulkan gugatan Yusril
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 3 Agustus 2022, Biaya Perpanjang Murah


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan MK tampaknya sulit mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Kendati demikian, kata Mahfud, MK bisa saja mengabulkan gugatan tersebut.

Mahfud menuturkan, uji materi terhadap UU Pilpres pernah diajukan ke MK sebanyak empat kali. Dari empat gugatan tersebut, katanya, semuanya ditolak oleh MK. Dengan demikian, gugatan yang diajukan Yusril merupakan gugatan yang kelima kalinya terhadap UU Pilpres, termasuk terkait dengan pemilu serentak dan ambang batas presiden (presidential threshold).

"Saat itu ada pikiran dari beberapa hakim MK yang mengatakan kalau begini caranya kita tidak bisa mengubah arah bangsa yang lebih baik. Jadi, kali ini, bisa saja MK mengubah pendiriannya (untuk mengabulkan gugatan)," kata Mahfud saat memberikan kuliah umum di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Banten, Kamis (19/12/2013).

Menurut Mahfud, aktivis Fadjroel Rahman juga pernah mengajukan gugatan UU Pilpres kepada MK untuk menurunkan presidential threshold hingga 5 persen. Pada waktu itu, MK yang masih diketuainya, menolak gugatan tersebut. Ia beralasan presidential threshold yang menjadi open legal policy itu merupakan pilihan politik yang sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ia menambahkan dalam sejarah konstitusi, pada awalnya tidak ada istilah presidential threshold. Pemilu, katanya, baik presiden, wakil presiden, DPR, DPRD, dan sebagainya diselenggarakan dalam satu paket dalam waktu yang bersamaan. Gagasan itu, kata Mahfud, kemudian diatur dalam UU yang kemudian mensyaratkan adanya threshold.

Seperti diberitakan, Yusril telah mengajukan gugatan judicial riview UU Pilpres ke MK. Yusril meminta agar pelaksanaan pilpres bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Jadi, semua parpol perserta pemilu bisa mengusung pasangan capres-cawapres. (Rahmat Fiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×