kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,60   5,14   0.56%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko PMK berikan tiga usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan


Selasa, 18 Februari 2020 / 16:06 WIB
Menko PMK berikan tiga usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Menko PMK Muhadjir Effendy.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menawarkan tiga usulan terkait dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pertama, mengenai pembiayaan selisih penyesuaian iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) Kelas III. 
Muhadjir mengatakan, pemerintah konsisten melaksanakan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, termasuk penyesuaian iuran PBPU dan BP Kelas III menjadi Rp 42.000.

Baca Juga: Kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan turun pasca iuran naik

"Kemudian untuk solusi yang kami tawarkan, yaitu khusus peserta PBPU dan BP Kelas III yang telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan digeser menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, di mana iurannya akan dibayar oleh pemerintah," ujar Muhadjir dalam rapat kerja gabungan (rakergab) di Gedung DPR RI, Selasa (18/2).

Namun, hal ini masih dibicarakan lebih lanjut bersama dengan berbagai pihak terkait. Apabila memang dapat disepakati oleh berbagai pihak, maka solusi ini akan dilakukan sesegera mungkin.

Kedua, terkait dengan masalah data peserta PBI. Pemerintah memastikan bahwa PBI akan tepat sasaran berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 

Untuk memastikannya, Muhadjir memaparkan bahwa pemerintah secara bertahap akan menonaktifkan PBI yang tidak terdaftar ke dalam DTKS, agar tidak terjadi lagi inclusion error dan exclusion error. Nantinya, peserta yang nonaktif ini kemudian akan digantikan dengan peserta PBPU dan BP Kelas III yang ada di dalam DTKS.

Ketiga, terkait dengan peran pemerintah daerah (pemda) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seluruh pemerintah daerah wajib mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dalam program JKN. 

"Solusinya, pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan payung hukum terkait dengan dukungan pemda dalam program JKN," paparnya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih melakukan pembersihan data (cleansing data) terkait dengan sejumlah peserta PBI program JKN yang belum masuk ke dalam DTKS.

Penyisiran data ini dilakukan agar penyaluran subsidi iuran sesuai dan tepat sasaran. Menanggapi hal tersebut, Muhadjir mengatakan saat ini pembersihan data masih dilakukan oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Instrumen pengawasan di BPJS Kesehatan sangat ketat

Muhadjir juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses pembersihan data. 

Namun, ia menegaskan, meskipun pembersihan data telah dilakukan, tetapi ancaman adanya inclusion error dan exclusion error memang tidak akan bisa dihindari.

Untuk itu, tujuan serta fokus pemerintah dengan melakukan cleansing data ini adalah untuk memperkecil inclusion error dan exclusion error.

"Jadi tidak akan pernah ada data itu benar-benar valid, ini mohon dipahami. Pasti ada orang yang seharusnya masuk menjadi tidak masuk, orang yang di luar menjadi masuk. Itu tidak bisa dihindari, masalahnya harus kita perkecil. Nah sekarang ini terlalu lebar," kata Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×