Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca kenaikan iuran BPJS Kesehatan awal tahun ini, kapatuhan pembayaran peserta mandiri terbilang masih rendah. Karena itu, BPJS Kesehatan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan pembayaran iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran BPJS sebanyak 62%. Sebab itu, untuk meningkatkan angka kepatuhan tersebut, BPJS Kesehatan mendorong peserta untuk menggunakan autodebit dan melakukan sistem reminder yang baik kepada peserta.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis tegaskan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap di Kepolisian
Kepada Kontan.co.id, Selasa (11/2), Iqbal mengatakan, salah satu tujuan kenaikan iuran seperti yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019 adalah untuk menyelesaikan pembayaran ke fasilitas kesehatan. Meski begitu, Ia belum mau menyatakan berapa hutang BPJS yang akan dibayarkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, nilai tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada mitra rumah sakit seluruh Indonesia pada awal Januari 2020 mencapai Rp 14 triliun - Rp 15 triliun. BPJS Kesehatan akan membayar tunggakan itu menggunakan dana pembayaran iuran peserta yang sejak 1 Januari 2020 naik.
Baca Juga: Lelang e-catalogue BPJS kerek permintaan kemasan obat Champion Pacific (IGAR)