Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi
Ketiga, terkait dengan peran pemerintah daerah (pemda) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seluruh pemerintah daerah wajib mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dalam program JKN.
"Solusinya, pemerintah dalam hal ini telah menerbitkan payung hukum terkait dengan dukungan pemda dalam program JKN," paparnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih melakukan pembersihan data (cleansing data) terkait dengan sejumlah peserta PBI program JKN yang belum masuk ke dalam DTKS.
Penyisiran data ini dilakukan agar penyaluran subsidi iuran sesuai dan tepat sasaran. Menanggapi hal tersebut, Muhadjir mengatakan saat ini pembersihan data masih dilakukan oleh berbagai pihak.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan: Instrumen pengawasan di BPJS Kesehatan sangat ketat
Muhadjir juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses pembersihan data.
Namun, ia menegaskan, meskipun pembersihan data telah dilakukan, tetapi ancaman adanya inclusion error dan exclusion error memang tidak akan bisa dihindari.
Untuk itu, tujuan serta fokus pemerintah dengan melakukan cleansing data ini adalah untuk memperkecil inclusion error dan exclusion error.
"Jadi tidak akan pernah ada data itu benar-benar valid, ini mohon dipahami. Pasti ada orang yang seharusnya masuk menjadi tidak masuk, orang yang di luar menjadi masuk. Itu tidak bisa dihindari, masalahnya harus kita perkecil. Nah sekarang ini terlalu lebar," kata Muhadjir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News