kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Airlangga Hartarto membantah adanya resentralisasi di dalam RUU Cipta Kerja


Rabu, 04 Maret 2020 / 15:47 WIB
ILUSTRASI. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) BPPT 2020, Senin (24/2).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah adanya resentraslisasi dalam RUU Cipta kerja. Menurutnya, RUU Cipta Kerja sejalan dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

“Tidak ada satu pun pasal yang mengatakan resentralisasi. Hal yang kita dorong adalah perbaikan ekosistem perizinan, salah satunya dengan menerapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) sehingga kita bisa bergerak lebih cepat, termasuk dalam hal mengantisipasi dinamika ekonomi global,” kata Airlangga seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3).

Baca Juga: Revisi UU Minerba, luas wilayah tambang perpanjangan PKP2B masih jadi perdebatan

Airlangga menjelaskan, kewenangan perizinan berusaha yang dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah dan dilakukan berdasarkan NSPK. Penetapan NSPK mengacu atau mengadopsi praktik yang baik sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional. NSPK ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tak hanya itu, Airlangga pun mengatakan RUU Cipta Kerja tidak menghapus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan begitu, pendapatan daerah yang berasal dari PDRD tidak akan mengalami penurunan.

Baca Juga: Kontroversi Omnibus Law, Silakan Adu Argumen di Jalur Parlemen

Bahkan menurutnya, dengan mendorong perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, Pemda akan memiliki basis data terkait dengan perizinan berusaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha sehingga lebih dapat mengoptimalkan potensi pendapatan.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×