kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Luhut: Omnibus law solusi untuk mengatasi aturan pemda yang hambat investasi


Kamis, 20 Februari 2020 / 16:03 WIB
Menko Luhut: Omnibus law solusi untuk mengatasi aturan pemda yang hambat investasi
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B.Pandjaitan mengatakan omnibus law jadi solusi untuk mengatasi aturan pemda yang hambat investasi.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU omnibus law cipta kerja menjadi solusi untuk mengatasi aturan pemerintah daerah (pemda) yang menghambat kemudahan investasi.

“Di omnibus law cipta kerja sekarang kan ada, jadi kalau dikasih batas waktu kalau tidak selesai investasinya di daerah maka diatur sama pusat. Inikan tinggal sedikit lagi satu bulan doang,” kata Luhut seusai Rapan Koordinasi Nasional Investasi 2020, Kamis (20/2).

Baca Juga: Sering terjegal aturan pemda, RUU Cipta Kerja bakal menjadi pintu masuk investasi

Dalam beleid sapu jagad tersebut juga menyederhanakan perizinan berusaha mulai dari izin lokasi dan tata ruang, izin lingkungan, sampai izin mendirikan bangunan (IMB).

Sementara itu, saat ini pemda masih memiliki ruang gerak mengatur soal investasi di daerah, dan belum sepenuhnya tersinergi melalui perizinan investasi di pemerintah pusat.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Presiden Joko Widodo hanya mewajibkan menteri/kepala lembaga untuk melakukan integrasi layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke online single submission (OSS).

Pemerintah pusat menganggap pejabat daerah menjadi penghalang kemudahan berbisinis atau Ease of Doing Business (EoDB) yang tahun lalu mandek di peringkat 73 dunia. Salah satunya, karena DKI Jakarta dan Surabaya yang tidak menggunakan OSS sebagai saluran izin investasi.

Meski demikian, pemerintah tidak berniat untuk merevisi Inpres tersebut ataupun membuat aturan baru. Semua sinergi kemudahan izin investasi hanya menggandalkan RUU omnibus law cipta kerja saat sudah diundangkan.

Paling, kata Luhut, saat ini pemerintah pusat dan daerah menggelar rapat koordinasi terpadu untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahannya. “Kami kan ada rapat koordinasi terpadu, hasilnyanya bagus ngga ada masalah, sekarang Pemda banyak yang berubah,” ujar Luhut.

Baca Juga: Jokowi minta Jakarta dan Surabaya ikuti perizinan investasi melalui OSS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×