kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.276   14,00   0,09%
  • IDX 7.298   40,55   0,56%
  • KOMPAS100 1.079   6,90   0,64%
  • LQ45 853   6,91   0,82%
  • ISSI 217   0,43   0,20%
  • IDX30 439   3,21   0,74%
  • IDXHIDIV20 523   3,29   0,63%
  • IDX80 123   0,74   0,60%
  • IDXV30 124   0,46   0,37%
  • IDXQ30 144   0,78   0,55%

Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja buat Indonesia paling maju se-ASEAN


Jumat, 19 Juni 2020 / 07:07 WIB
Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja buat Indonesia paling maju se-ASEAN
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyimak pertanyaan wartawan saat memberikan keterangan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja diundangkan dapat membuat Indonesia menjadi negara terdepan se-ASEAN.

Untuk itu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) saat ini sedang fokus menuntaskan pembahasan beleid yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, peningkatan investasi dalam negeri, dan menciptakan tenaga kerja tersebut. 

“Pada saat saya rapat dengan World Bank, saat World Economic Forum (WEF) dan lain sebagainya, mereka selalu sebut UU cipta kerja ini akan mendorong Indonesia melakukan transformasi dan kita bisa leading dibandingkan negara-negara lain di ASEAN,” kata Airlangga dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis (18/6).

Baca Juga: Soal RUU cipta kerja, Apindo minta aturan yang tak berat sebelah

Menko Airlangga menyampaikan secara harfiah maksud dan ketentuan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah disepakati parlemen. Hanya saja, beberapa klaster masih dikaji lebih dalam, seperti soal ketenagakerjaan.

Adapun RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal yang terdiri dari sebelas kluster. Pertama, klaster penyederhanaan perizinan berusaha, Kedua, klaster persyaratan investasi. Ketiga, klaster ketenagakerjaan. Keempat, klaster kemudahan perlindungan UMKM dan Koperasi,

Kelima, klaster kemudahan berusaha. Keenam, klaster dukungan riset dan inovasi. Ketujuh, klaster administrasi pemerintahan. Kedelapan, klaster pengenaan sanksi. Kesembilan, klaster pengadaan lahan. Kesepuluh, klaster investasi dan proyek strategis nasional. Kesebelas, kawasan ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×