kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Menko Airlangga: 71.000 UMKM Sudah dapat Fasilitas Hapus Tagih Kredit


Kamis, 30 Januari 2025 / 10:21 WIB
Menko Airlangga: 71.000 UMKM Sudah dapat Fasilitas Hapus Tagih Kredit
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat, sebanyak 71.000 nasabah sudah difasilitasi hapus tagih kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI).

Adapun kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang hapus tagih kredit macet di bank BUMN.

Baca Juga: Ini Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang

“Paling banyak hapus tagih adalah BRI. Record ini tidak dicatat, kalau tidak salah 71.000 nasabah sudah dihapus tagih oleh BRI,” tutur Airlangga dalam BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis (30/1).

Airlangga membeberkan, upaya hapus tagih kredit UMKM tersebut sebagai komitmen pemerintah dalam mendukung dan mendorong pengembangan bisnis UMKM.

Hal ini sejalan dengan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, dan paling banyak menyerap tenaga kerja.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, pelaku UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta,” kata Maman.

Baca Juga: Menteri UMKM Ungkap Kriteria UMKM yang Dapat Masuk Daftar Penghapusan Utang

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Maman mengungkapkan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×