kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Menteri UMKM Ungkap Kriteria UMKM yang Dapat Masuk Daftar Penghapusan Utang


Jumat, 10 Januari 2025 / 19:04 WIB
Menteri UMKM Ungkap Kriteria UMKM yang Dapat Masuk Daftar Penghapusan Utang
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan membeberkan kriteria pelaku UMKM yang masuk daftar hapus utang.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan membeberkan kriteria pelaku UMKM yang dapat masuk dalam daftar  hapus buku penghapusan piutang. 

Maman bilang, kriteria ini penting untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” ujarnya lewat keterangan resmi, Kamis (9/1). 

Baca Juga: Pekan Depan, Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Senilai Rp 2,5 Triliun

Maman menyebutkan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta,” kata Maman.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan. 

Maman mengungkapkan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Pelaksanaan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Dinilai Perlu Aturan Turunan

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” tandasnya.

Selanjutnya: Pimpinan Spora Comm Berhasil Rengkuh Gelar Doktor dari Universitas Indonesia

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 10-16 Januari 2025, HydroCoco Beli 2 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×