kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   13.000   0,84%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Ini Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang


Sabtu, 11 Januari 2025 / 15:46 WIB
Ini Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Penghapusan Utang
ILUSTRASI. Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan melakukan hapus buku kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, ada kriteria UMKM yang bisa mendapatkan penghapusan piutang ini.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan membeberkan kriteria pelaku UMKM yang dapat masuk dalam daftar  hapus buku penghapusan piutang. 

Maman bilang, kriteria ini penting untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.

“Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” ujarnya lewat keterangan resmi, Kamis (9/1). 

Baca Juga: Pekan Depan, Prabowo Mulai Hapus Utang 67.000 UMKM Senilai Rp 2,5 Triliun

Maman menyebutkan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria.

”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp 500 juta,” kata Maman.

Kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan. 

Maman mengungkapkan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Pelaksanaan Hapus Tagih Kredit Macet UMKM Dinilai Perlu Aturan Turunan

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” tandasnya.

Selanjutnya: Menkes Pastikan Kubu Raya Siap Laksanakan Cek Kesehatan Gratis&Bangun RS di Daerah 3T

Menarik Dibaca: 7 Rekomendasi Makanan Penurun Kadar Kolesterol Tinggi yang Paling Ampuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×