kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menkeu: Subsidi format baru 1 Januari


Kamis, 18 November 2010 / 21:45 WIB
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemakaian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang telah melampaui kuota tahun ini membuat pemerintah memberlakukan format baru BBM bersubsidi. Pemerintah akan mulai memberlakukan sistem distribusi BBM secara tertutup per 1 Januari 2011.

Melalui kebijakan ini, masalah kelangkaan BBM yang bersubsidi dapat teratasi karena akses masyarakat untuk mengonsumsi BBM bersubsidi seperti premium akan dibatasi.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah agar subsidi BBM dapat dibatasi dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Tidak bocor seperti yang terjadi saat ini.

"Tanggal 1 Januari 2011 kita lakukan distribusi tertutup untuk meyakinkan pengendalian BBM bersubsidi. Distribusi tertutup bahwa yang berkemampuan tinggi tidak boleh menggunakan BBM premium tetapi yang masih membutuhkan masih diperkenankan," ujar Agus di Jakarta, Kamis (18/11).

Agus mengakui penggunaan BBM bersubsidi akan melewati target hingga akhir tahun. Awalnya, pemerintah menargetkan volume BBM bersubsidi sebesar 36,5 juta kilo liter (KL) tetapi hingga akhir tahun diperkirakan mencapai 38 juta KL.

"Tapi menurut saya, anggaran kita masih mencukupi, karena harga minyak mentah (ICP) lebih rendah dan ada penguatan rupiah, saya pikir masih memadai," tukas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×