kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menkeu Sri Mulyani klaim PMK 210 tak akan memberatkan pelaku e-commerce


Rabu, 16 Januari 2019 / 16:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani klaim PMK 210 tak akan memberatkan pelaku e-commerce


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa beleid yang tertuang dalam PMK nomor 210/PMK.010/2018 bukan untuk menarik pajak dari pedagang online.

Selain itu, penyampaian nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) bukanlah suatu kewajiban. "Ini tentang tata cara dan yang menimbulkan reaksi terkait NPWP dan NIK, itu tidak ada keharusan," jelas Sri Mulyani saat melakukan konferensi pers di Gedung DPR, Rabu (16/1).

Utamanya untuk para pelaku baru seperti ibu rumah tangga, mahasiswa atau pelajar yang melakukan bisnis melalui platform. Sri Mulyani mengatakan, mereka tidak boleh dihalangi dan tidak perlu khawatir terkait pelaporan NPWP dan NIK.

Sebab, mereka pelaku baru yang dapat dipastikan penghasilannya berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) alias tidak melebihi Rp 54 juta per tahun. "Walaupun secara hitungan margin dan omset, seluruh volume penjualan, mereka di bawah PTKP dari sisi pendapatan bersih," jelas dia.

Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan beleid ini akan dibuatkan aturan turunannya berupa peraturan dirjen (Perdirjen) pajak.

Selain itu, pemerintah juga akan berusaha menyesuaikan kebijakan untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha online baik melalui platform maupun sosial media. "Kita akan pelajari untuk membuat kondisi positif dan inklusif bagi ekonomi digital," jelas dia.

Pemerintah akan membuat kepastian hukum yang lebih jelas dalam perlindungan konsumen sehingga mereka akan eralih ke platform e-commerce. Baik pedagang online yang saat ini masih berjualan melalui media sosial, maupun konsumennya.

"Menjual barang tidak bisa semena-mena, harus dijamin aman. Kita melindungi masyarakat. Kita akan terus berdiskusi. Jadi level playing field bisa terjadi," tambah Sri Mulyani.

Kemudian dari sisi pelaporan yang menjadi kewajiban penyedia platform nantinya akan dipermudah. Menurut keterangan Sri Mulyani, selama ini platform sudah diberikan beban untuk menyampaikan data ke instansi terkait seperti Bank Indonesia (BI), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

Untuk itu, pemerintah akan berdiskusi dengan instansi tersebut agar penyerahan laporan tidak terjadi berulang kali. "Jadi tidak ada usaha khusus," tambahnya.

Informasi tersebut juga diperjelas oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) Robert Pakpahan yang ditemui di sela-sela konferensi pers. Robert menjelaskan pihaknya akan mengeluarkan Perdirjen untuk mengatur teknis yang lebih jelas dan tidak memberatkan pelaku usaha. "Kalau di PMK itu kan belum spesifik kapan NPWP dan NIK harus dilaporkan. Aturan pelaksanaannya perlu detail," jelas Robert.

Hanya saja, pihaknya belum dapat memastikan kapan Perdirjen bisa dikeluarkan dan berlaku. Dengan demikian, PMK 210 tidak ada perubahan, dan akan berlaku pada 1 April 2019. Namun untuk aturan rincinya, pemerintah mengaturnya dalam bentuk Perdirjen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×