Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018.
Pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji menilai, aturan ini sejalan dengan prinsip menjamin level playing field. Apalagi, dengan tidak adanya jenis dan tarif pajak baru bagi e-commerce.
Artinya tidak ada tarif yang berbeda bagi pelaku usaha yang berdagang secara konvensional, e-commerce atau media sosial. Tetapi, pelaku usaha harus tunduk terhadap ketentuan pajak yang berlaku secara umum.
Bawono mengakui, aturan yang dibahas dalam PMK 210/2019 ini memang lebih ditujukan untuk membahas prosedur dan tata cara administrasi atas transaksi e-commerce. Meski begitu, menurut Bawono, aturan khusus untuk perdagangan di media sosial tak juga dibutuhkan.
"Yang diperlukan adalah upaya untuk meningkatkan kepatuhan saja. Dalam hal kepatuhan atas transaksi via media sosial, sosialisasi dan edukasi justru sangat dibutuhkan," ujar Bawono kepada Kontan.co.id Selasa (15/1).
Bawono pun mengatakan, penegakan kepatuhan pajak untuk pelaku usaha yang berdagang via media sosial pun akan berbeda dengan platform e-commerce, baik dari sisi tujuan pendirian maupun dari sisi sejauh mana penyedia platform media sosial tersebut mengetahui detail transaksi ekonomi yang dilakukan penggunanya. Mengingat, penyedia platform media sosial tidak bisa melakukan rekapitulasi data transaksi pengguna maupun mewajibkan adanya kepemilikan NPWP atau NIK.
Menurut Bawono, menganalisis big data dan memantau media sosial dengan tujuan profiling wajib pajak adalah hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah.
"Jika kepatuhan pajak melalui media sosial tidak ditegakkan, memang terdapat risiko adanya peralihan transaksi melalui socmed," kata Bawono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News