CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Menkeu Sebut Pemda Masih Sangat Bergantung Dengan Keuangan Pusat


Selasa, 24 September 2024 / 07:30 WIB
Menkeu Sebut Pemda Masih Sangat Bergantung Dengan Keuangan Pusat
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rakornas P2DD. Sri Mulyani sebut salah satu tantangan pemerintah daerah adalah ketergantungan dengan keuangan pemerintah pusat.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan,  Sri Mulyani Indrawati sebut salah satu tantangan pemerintah daerah adalah ketergantungan dengan keuangan pemerintah pusat. 

Bank Indonesia berkolaborasi dengan Kemenko Perekonomian menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Tahun 2024. Dalam Rakornas P2DD tersebut Sri Mulyani mengatakan hingga saat ini ketergantungan pemda khususnya dalam hal keuangan pada pemerintah pusat masih menjadi salah satu tantangan. 

“Sehingga transfer TKDD itu merupakan bagian yang sangat dominan dan pendapatan daerah melalui pendapatan asli daerah masih sangat terbatas,” jelas Sri Mulyani dalam Rakornas P2DD, Senin (23/9).

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Cara Indonesia Keluar dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

Sri Mulyani mengungkapkan dengan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) akan memperkuat pemerintah daerah agar memiliki local taxing power atau perpajakan daerah yang dapat ditingkatkan. Ini selaras dengan harapan seluruh daerah Indonesia semakin baik dari sisi kemajuan dan kesejahteraan.

Local taxing power ini dilakukan dengan terus mengidentifikasi potensi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah, namun pada saat yang sama pemerintah daerah juga tetap menjaga iklim investasi," ujarnya. 

Saat ini Sri Mulyani mencatat local taxing power masih berada pada level 1,3%. Ia berharap rasio dari pajak daerah ini bisa mencapai 300%. 

“Harapannya kenaikan ini tidak mengurangi gairah investasi di masing-masing daerah, tapi lebih menciptakan tata kelola pemerintah daerah yang kuat,”  ungkapnya. 

Baca Juga: Sri Mulyani Luncurkan Buku Biografi: No Limits Reformasi Dari Hati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×